Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan peran pemerintah dalam penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) hanya sebagai fasilitator. Artinya, bantuan yang diberikan pemerintah bukan bersifat finansial.
Airlangga pun menegaskan dalam membantu perusahaan, pemerintah akan mengacu kepada keputusan pengadilan.
“Kita kan negara hukum, jadi keputusan pengadilan harus kita ikuti dan sekarang Sritex dikuasai oleh kurator,” kata Airlangga, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Adapun, langkah selanjutnya adalah bagaimana agar Sritex bisa berproduksi. Hingga saat ini, dia menuturkan pihak Bea dan Cukai, kurator serta pemilik sudah bertemu.
Kemudian, dari pertemuan ini, ada hal-hal teknis yang akan dilakukan, termasuk jaminan operasional dan proses izin ekspor dan impor. Soal operasional perusahaan, hanya pemilik lama yang mengetahui.
“Harus ada jaminan bahwa dari operasi tersebut, keseluruhan impor-ekspornya sesuai dengan bidang usaha tersebut,” tegas Airlangga.
Dengan demikian, Airlangga menegaskan ada beberapa hal yang harus disepakati. Hal ini termasuk profit atau penghasilan dari ekspor harus dapat membiayai operasional usaha.
Sejauh ini, pemerintah melalui Bea dan Cukai akan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor Sritex. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan dengan dibukanya izin ekspor-impor ini lagi, maka Sritex diharapkan dapat menyelesaikan kontrak-kontrak yang sudah mereka buat. Namun, Deni belum bisa memastikan apakah perusahaan diperbolehkan menerima kontrak baru.
“Untuk kontrak-kontrak baru itu belum menjadi pembahasan,” kata dia.