
Platform media sosial X kini adalah satu-satunya platform digital asing yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Raksasa media sosial lainnya seperti Instagram, TikTok, dan YouTube sudah memiliki perwakilan di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji terkait persoalan perusahaan media sosial milik Elon Musk tersebut.
“Kalau X ini Pak Dirjen lagi mengkaji secara komprehensif langkah-langkah yang strategis untuk X,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Tunggu dong langkah-langkahnya kalau sudah dibocorin harus dimatangkan dulu nanti kalau sudah waktunya akan diumumkan ke teman-teman,” imbuhnya.
Menurut Budi tidak adil bagi platform lain yang memiliki perwakilan di Indonesia. Buka kantor di wilayah operasi, seperti Indonesia, juga akan mempermudah pemerintah berkomunikasi jika dibutuhkan suatu tindakan tertentu.
Budi sebelumnya menyebut, dengan tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia, membuat urusan termasuk jika ada permasalahan dengan X prosesnya menjadi sangat panjang.
“Tidak ada perwakilannya di Indonesia. Jadi kalau kita berurusan dengan X agak panjang,” jelas Budi.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menjelaskan beberapa dampak platform online yang tidak berkantor di Indonesia, seperti yang dilakukan X. Mulai dari tidak membayar pajak hingga tidak merekrut pekerja asal Indonesia.
Dia juga menyinggung pemasukan yang didapatkan X. Misalnya yang berasal dari iklan dan centang biru berbayar.
“Karena kerugiannya banyak juga. Misalnya tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia, maksudnya masalah perpajakan. Mereka kan cuman jualan artinya, tidak memiliki kantor, dia enggak rekrut tenaga kerja, nggak ada pajak segala macam,” kata Heru di Jakarta.
Diperkirakan Heru bukan hanya X yang tidak punya perwakilan di Indonesia. Mungkin saja ada yang mengaku membuka kantor padahal tidak ada.
Terkait hal ini, Heru menyebut pemerintah kurang tegas. Pihak pemerintah harus mengubah aturan untuk mewajibkan memiliki badan usaha tetap, bukan hanya sekedar mendaftar saja.
“Nah ini yang harus diubah. Bahwa mereka punya kantor, punya perusahaan di Indonesia. Jadi mereka bisa merekrut orang Indonesia dan bayar pajak.” pungkasnya.