Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang yang dilakukan manajemen PT Fast Food Indonesia atau KFC ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perwakilan Kemnaker menerima audiensi sekitar 6 orang buruh ini ke dalam dan melangsungkan audiensi selama sekitar 30 menit.
“Pihak KFC nggak pernah melibatkan pekerjanya sekalipun dalam melakukan PHK, jadi alasan jauh-jauh datang untuk mengontrol dan minta tolong dipastikan apa sampai saat ini ada laporan ke Kemnaker atau tidak,” kata koordinator aksi SPBI Anthony Matondang dalam sesi audiensi, Senin (19/8/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan pun merespons laporan dari buruh ini dan bakal menindaklanjutinya. Namun di tahap awal lebih kepada dorongan untuk terjadinya mediasi antara serikat buruh dan manajemen.
“Ini menjadi perhatian kami terhadap PHK KFC di Jawa Timur, kami akan monitor kasus ini,” kata Subkoordinator Pemberdayaan Organisasi Pekerja/Buruh Kementerian Ketenagakerjaan, Oloan Nadeak dalam diskusi tersebut.
Meski demikian, Kemnaker menyatakan bahwa hingga kini belum menerima laporan dari manajemen bahwa ada PHK pada KFC Basuki Rahmat Surabaya.
“Tidak ada kewajiban juga melapor ke Kemnaker, tapi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Oloan.
Adapun SPBI KFC menyampaikan manajemen membedakan keputusan penutupan store KFC Basuki antara pekerja staff dan pekerja crew, dimana pekerja staff tetap dipekerjakan dengan cara rotasi atau mutasi dan pekerja crew di PHK semuanya.