Ternyata Ini Ketakutan Bos Buruh Sampai Turun Pimpin Demo UU Ciptaker

Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Feri Sandi)

Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Lewat aksinya, buruh mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil dibatalkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mengenai outsourcing.

“Omnibus Law telah membuat outsourcing seumur hidup. Bahkan menempatkan negara sebagai agen outsourcing. Sadarkah kita, siapapun kamu yang menjadi budu. Hanya masalah waktu. Kalau kita kalah di dalam putusan MK hari ini, ya outsourcing bebas. Satu pabrik, satu perusahaan media, satu company boleh 100% menggunakan outsourcing,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat kepada wartawan saat ditemui di lokasi demo, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut Ia menilai itu adalah perbudakan modern serta mendorong Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan ucapannya yang tidak akan menggunakan ekonomi neoliberal. Padahal Outsourcing dianggap neoliberal serta neokapitalisme.

“Karena menempatkan tenaga manusia sebagai budak. Bukan ekonomi Pancasila. Justru kami meminta MK ini membatalkan pasal outsourcing di Omnibus Law supaya selaras dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo yang kita dukung. Anti neokapitalisme, anti neoliberalisme. Karena itu kita minta pasal outsourcing dibatalkan. Dinyatakan tidak berlaku. Atau inkonstitusional. Kan ini gugatan. Jadi harus dinyatakan tidak berlaku,” kata Said Iqbal.

Andaikan terjadi kekosongan hukum, maka dapat kembali kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Poin lainnya dari UUCK yang memberatkan buruh adalah tentang PHK yang dipermudah.

“Orang dipecat ribuan orang seperti di Cimahi itu, PT Lawe, atau di beberapa perusahaan lain, dipecat cukup tempel kertas pengumuman. Tapi tidak diberitahu apa alasan pemecatannya. Ya oleh karena itu kita minta MK membatalkan atau mencabut pasal tentang PHK,” sebut Said Iqbal.

Pesangon murah juga menjadi pemberat. Dengan menggunakan Undang-Undang yang lama, Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pesangon itu bisa dua kali aturan. Jadi jika masa kerja paling tinggi 8 tahun, dia bisa dapat pesangon 18 bulan jumlah. Hari ini, faktor pengalinya dengan Omnibus Law 0,5.

“Makanya pemecatan itu gampang. Selain persoalan Permendag Nomor 8 Tahun 2023 di industri tekstil garmen sepatu, juga persoalan pesangonnya kecil. Orang kerja 30 tahun, pesangon 10 juta. Kalau pakai Undang-Undang Nomor 13, pesangonnya bisa 200 juta. Jadi ini hanya akal-akalan saja. Oleh karena itu kita minta kepada MK membatalkan pasal tentang pesangon,” sebut Said Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*