
Pemerintah dan DPR RI memulai kembali pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada tiga hal yang melandasi perubahan UU 19/2003 tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan DPR mengenai urgensi dan kebutuhan revisi UU BUMN. Pasalnya perubahan UU BUMN akan menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
Lalu dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam mengelola dan membina BUMN.
Ketiga, RUU BUM akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu Erick telah menyerahkan pandangan presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU BUMN dari pemerintah kepada Komisi VI DPR.
Erick mengatakan bahwa sesuai Surat Presiden E-64/pres/11/2024, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretarian Negara ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU BUMN.
Sebagai informasi, revisi UU BUMN telah bergulir di DPR sejak 2016 dan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2020-2024. Akan tetapi hingga akhir tahun kemarin pembahasan mengenai RUU tersebut mandek karena rancangan revisi belum diserahkan kepada pemerintah untuk penyusunan DIM.
Adapun draft revisi disepakati menjadi RUU Usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.