Polisi Bakal Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs Usai Tak Ditahan

Polisi Bakal Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs Usai Tak Ditahan

Polda Metro Jaya tidak tahan Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya menyatakan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” sambung dia.

Meski begitu, Iman tidak memerinci terkait sosok ahli dan saksi yang diajukan. Ia menambahkan, pihaknya akan segera meminta keterangan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersebut.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas dia.

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Pertemuan DJKI dan APKI bahas potensi indikasi geografis kelapa. (Foto: dok DJKI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menegaskan, indikasi geografis menjadi strategi penting untuk mengangkat nilai tambah komoditas kelapa Indonesia. Selain memberikan peningkatan nilai jual dan akses pasar, salah satu manfaatnya adalah memberikan penguatan posisi petani kelapa dan kelembagaannya. 

Indonesia adalah penghasil kelapa terbesar kedua di dunia, serta eksportir terbesar gula kelapa dan briket arang shisha. Dengan indikasi geografis, produk kelapa kita tidak hanya diakui karena kualitasnya, tetapi juga karena reputasi dan keunikan daerah asalnya,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, hilirisasi kelapa merupakan Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sinergi antara hilirisasi dan pelindungan indikasi geografis diyakini dapat memperkuat branding daerah, memastikan standar mutu, serta membuka peluang ekspor yang lebih berkelanjutan.

Hingga saat ini, Hermansyah menyebutkan, Indonesia telah memiliki satu produk kelapa yang terdaftar sebagai indikasi geografis, yakni Kelapa Babasal Taima dari Sulawesi Tengah dan satu produk olahan kelapa, yaitu Gula Kelapa Kulonprogo dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mendikdasmen: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindahkan ke RS Polri

 Mendikdasmen: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindahkan ke RS Polri

Mendikdasmen Abdul Mu’ti/Foto: Nur Khabibi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta sudah tidak lagi dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Menurutnya, yang bersangkutan sudah dipindah ke RS Polri.

“Yang terduga pelaku sudah tidak di sini. Jadi terduga pelaku sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri,” kata Mu’ti usai menjenguk korban di RSI Cempaka Putih, Minggu (9/11/2025) malam.

Ia menyatakan, belum bisa memastikan akan menjenguk yang bersangkutan atau tidak. Menurutnya, hal itu harus dikoordinasikan dengan pihak Polri terlebih dahulu.

“Sehingga karena itu maka kami harus koordinasi dengan Pak Kapolri apakah nanti saya perlu ketemu atau tidak, karena sekarang otoritasnya ada pada beliau,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, fokus saat ini adalah penanganan medis para korban serta kondisi psikologis mereka.

“Kami sekarang fokus pada bagaimana mereka yang sekarang menjadi korban dan pemulihan secara fisik dilakukan oleh Pak Dokter,” ucapnya.

Wood Pellet Gorontalo Bebas dari Deforestasi, Pemerintah Tegaskan Legal dan Lestari

Wood Pellet Gorontalo Bebas dari Deforestasi, Pemerintah Tegaskan Legal dan Lestari

Hutan di Gorontalo dikelola secara legal dan berkelanjutan di tengah isu deforestasi.

 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa industri biomassa, khususnya wood pellet yang banyak diproduksi di Gorontalo, bukan berasal dari deforestasi. Seluruh proses produksinya telah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang menjamin bahan baku berasal dari sumber yang legal dan lestari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Erwan Sudaryanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legal dan Lestari: Fakta di Balik Ekspor Biomassa Indonesia dalam Kerangka Komitmen Iklim Global” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Produsen Biomassa Indonesia (APREBI) di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“SVLK memastikan semua hasil hutan diambil, diangkut, diproduksi, dan diperdagangkan dari sumber yang legal dan berkelanjutan sesuai hukum Indonesia. Sistem ini memiliki dasar hukum yang kuat, lembaga penilai independen, dan mekanisme check and balance. Kita harus bangga karena Indonesia satu-satunya negara yang memiliki SVLK,” ujar Erwan.

Dia menegaskan bahwa SVLK tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga kelestarian. Melalui mekanisme ini, semua izin dan kegiatan produksi dikontrol sejak tahap Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).

“Melalui SVLK, dipastikan lebih dulu legalitasnya yang kemudian memunculkan jaminan kelestarian. Hal ini menjadikan produk wood pellet asal Indonesia diakui oleh pasar Jepang, Korea, dan Uni Eropa sebagai bukti due diligence compliance,” kata Erwan.

Gubernur DKI Pramono: Tak Semua ASN Gajinya Besar, Wajar Dapat Transportasi Gratis

Gubernur DKI Pramono: Tak Semua ASN Gajinya Besar, Wajar Dapat Transportasi Gratis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto:dok ist)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan aparatur sipil negara (ASN), masuk dalam 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta. Menurutnya, tidak semua ASN memiliki gaji besar.

“Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Itu kan kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta enggak semuanya gajinya gede. Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, enggak semuanya gede,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari program perluasan akses transportasi publik yang inklusif di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berharap kebijakan ini meringankan beban masyarakat dan pegawai dengan penghasilan terbatas.

Daftar 15 Golongan yang Berhak Naik Transportasi Gratis di Jakarta:

– Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

– Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

– Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Sidang Etik Sahroni di MKD, 2 Ahli Sebut Manipulasi dan Disinformasi Jadi Akar Masalah

Sidang Etik Sahroni di MKD, 2 Ahli Sebut Manipulasi dan Disinformasi Jadi Akar Masalah

Ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah (Foto: Tangkapan layar)

Ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah mengungkapkan pernyataan Ahmad Sahroni yang viral bukan penghinaan atau ujaran kebencian. Kala itu, Sahroni sempat melontarkan pernyataan orang yang ingin membubarkan DPR RI adalah orang tolol sedunia.

Trubus menekankan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (3/11/2025). 

Trubus mengatakan, manipulasi informasi di media sosial sering menggiring opini publik keluar konteks. “Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami berbeda karena manipulasi. Makanya, di Pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah informasi. Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan ucapan kriminal ataupun kebencian,” tambahnya.

Pernyataan Trubus sejalan dengan Gustia Aju Dewi, pakar analisis perilaku. “Zaman sekarang perang bukan lagi dengan senjata api, tapi senjatanya informasi yang diselewengkan, bisa dipotong. Jadi 90% kebenaran itu bukan kebenaran, karena ada 10% yang tidak dimasukkan sehingga informasi tersebut menjadi disinformasi,” katanya. 

Ia menambahkan, penyebar DFK atau Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian dapat dilacak dengan teknologi digital forensik. “Siapa yang menggulirkan sampai sekarang belum terungkap. Sebenarnya dengan teknologi AI, itu mudah dilakukan digital forensik, Yang Mulia, untuk menelusuri siapa yang pertama kali mengeluarkan narasi-narasi DFK,” terangnya.

Dari keterangan tersebut, para ahli menegaskan gelombang opini negatif terhadap DPR, termasuk Sahroni, muncul akibat penggiringan opini dan disinformasi terstruktur di media sosial, bukan secara alami.

Jangan Sembarang! Ini Titik Parkir Resmi untuk Konser BLACKPINK di GBK

Jangan Sembarang! Ini Titik Parkir Resmi untuk Konser BLACKPINK di GBK

Ilustrasi kantong parkir resmi/Foto: FreePik

Kepolisian telah menyiapkan sejumlah kantong parkir di sekitar kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan selama konser BLACKPINK World Tour berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 1–2 November 2025.

“Sehubungan dengan kegiatan tersebut, akan ada potensi kepadatan lalu lintas di area Gelora Bung Karno (GBK) dan sekitarnya,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro melalui akun X-nya Sabtu (1/11/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan, sejumlah pintu GBK yang dibuka yakni pintu 2, pintu 5, pintu 7, dan pintu 10.

Selain itu, tersedia juga lokasi parkir untuk Konser BLACKPINK di Jakarta pada tanggal 1 dan 2 November 2025. Berikut titiknya:

Parkir Timur Sisi Selatan
Parkir Timur Sisi Utara
Parkir Lapangan ABC
Parkir Aquatic
Parkir Hall Basket Indonesia Arena
Parkir Plaza Tenggara
Parkir Kemenpora
Parkir TVRI
Parkir di Gedung Jakarta Arena
Parkir Art Hotel
Parkir Hotel Sultan
Parkir Spark Mall

Di sisi lain, TMC Polda Metro juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk menghindari atau mencari jalur alternatif supaya tidak terjebak kemacetan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan 1.500 personel gabungan untuk mengawal berlangsungnya konser BLACKPINK World Tour di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu dan Minggu, 1–2 November 2025.

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot

Dugaan kasus korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam perkara ini, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saat ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Irfan menjelaskan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

“Hari ini, Kamis 30 Oktober 2025, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung,” ujar Irfan.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, kata Irfan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik seperti ponsel dan laptop.

“Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan hasilnya akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” tuturnya.

Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim Kebakaran, 15 Orang Berhasil Diselamatkan

Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim Kebakaran, 15 Orang Berhasil Diselamatkan

Ilustrasi kebakaran (Foto: Freepik)

Kebakaran yang melanda gudang dekorasi pesta di Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (28/10/2025) berhasil dipadamkan pukul 16.10 WIB. Sebanyak 15 karyawan berhasil selamat dalam musibah ini.

Kepala Seksi Operasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Abdul Wahid, menambahkan, kerugian akibat kebakaran ini ditaksir miliaran rupiah.

“Kerugian kurang lebih Rp1,7 miliar. Sementara jiwa terselamatkan 15 karyawan,” kata Abdul, Selasa (28/10/2025).

Ia mengatakan, salah satu pegawai gudang dekorasi pesta awalnya melihat percikan listrik yang jadi dugaan penyebab kebakaran ini. Meski sempat dilakukan upaya pemadaman seadanya, si jago merah tetap tidak bisa dijinakkan.

“Karyawan melihat keluar percikan api dari terminal listrik lalu karyawan mencoba memadamkan dan sebagian karyawan melaporkan ke pengaduan masyarakat Jakarta Timur untuk meminta bantuan,” ujarnya.

Sebanyak 65 personel dikerahkan dengan bantuan 13 unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Bolehkah Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan? 

Bolehkah Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan? 

Debt Collector 

Bolehkah Debt Collector tarik paksa kendaraan di Jalanan? Kasus penarikan sepeda motor oleh debt collector di tengah jalan masih sering terjadi di masyarakat. 

Oknum penagih utang menghadang kendaraan di jalan atau mendatangi rumah konsumen untuk memaksa penarikan kembali kendaraan yang cicilannya menunggak.

Dikutip dari laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Sabtu (25/10/2025) masalah penarikan paksa kendaraan bermotor sering kali muncul saat konsumen tidak membayar angsuran atau gagal melunasi cicilan. perusahaan pembiayaan umumnya akan menunjuk pihak ketiga, yakni debt collector atau penagih utang.

Namun, apakah penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan diperbolehkan secara hukum? Apa saja ketentuan yang mengatur hal tersebut? Berikut informasinya. 

Aturan Penarikan Kendaraan
Ketika konsumen mengalami gagal bayar atas cicilan kendaraan, mereka sebenarnya memiliki hak agar tidak serta-merta kehilangan kendaraannya di jalan. 

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh kreditur harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Artinya, proses hukum tetap harus dijalankan sebelum kendaraan dapat ditarik.

Dalam kaitannya dengan eksekusi, debt collector yang melakukan penarikan kendaraan juga wajib memenuhi sejumlah syarat.