Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) sepakat untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision).
Melalui keterangan resminya pada Selasa, (13/8/2024), penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dilakukan secara sirkuler oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Deputy Chief Executive HKMA Arthur Yuen, akhir pekan lalu.
Dian mengharapkan, kerja sama pengawasan bank dengan HKMA akan semakin baik, termasuk kemungkinan untuk dapat menyelenggarakan supervisory college. Selain itu, juga dapat meningkatkan kapasitas pegawai kedua otoritas melalui pelaksanaan knowledge exchange, pelatihan, maupun pertukaran staf untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengawasan perbankan.
“Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi tersebut.
Hubungan OJK dan HKMA selama ini telah terjalin melalui pelaksanaan knowledge exchange dengan topik cyber securityvsecara virtual pada awal 2024.
Melalui NK ini diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi.
Untuk diketahui, hingga kini, terdapat dua bank Indonesia yang memiliki Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Hong Kong, yaitu Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, Bank Central Asia (BCA)dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki kantor perwakilan di Hong Kong.
Di sisi lain, terdapat perbankan Hong Kong yang menjalankan kegiatan operasional di Indonesia seperti HSBC.