Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UU HPP.
“Undang-undang pajaknya enggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan dikutip Jumat, (22/11/2024).
Dolfie mengatakan ketentuan mengenai penundaan tanpa merombak UU itu tercantum dalam Pasal 7 UU HPP. Dalam Pasal 7 Ayat (3) disebutkan pemerintah bahkan boleh mengubah ketentuan PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut ini merupakan isi dari Pasal 7 UU HPP yang memungkinkan Presiden Prabowo Subianto menunda PPN 12% tanpa mengubah UU ataupun menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.