Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 telah menuai sorotan masyarakat. Berbagai kalangan mulai dari buruh, ekonom, akademisi hingga legislator pun menolak hal ini.
Alasan utamanya adalah kenaikan PPN dinilai memberatkan masyarakat yang tengah mengalami krisis daya beli. Jika diterapkan, ekonomi Indonesia dikhawatirkan akan tertekan karena konsumsi yang menurun.
Di tengah isu ini, ternyata ada beberapa negara yang tidak mengenakan pajak PPN. Dikutip dari VAT refund, berikut ini daftar negara bebas PPN:
- Bermuda
- Cayman Islands
- Greenland
- Guernsey, Channel Islands
- Hong Kong
- Kuwait
- Libya
- Macau
- Myanmar
- Oman
- Qatar
- AS
- Brunei Darussalam
Meskipun tidak memiliki VAT, tetapi beberapa negara di atas masih memiliki pajak barang dan jasa. Ini adalah pajak yang disebut pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang dan jasa kepada masyarakat di suatu negara.
Amerika Serikat contohnya, negara ini tidak memiliki VAT. Negara tersebut mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya, dan memberikan keringanan kepada bisnis yang membutuhkan dorongan untuk produksi dan distribusi barang dan jasa. Selain itu, Amerika Serikat mengizinkan bisnis di industri tertentu untuk memungut pajak barang dan jasa mereka sendiri, seperti di industri perhotelan.
Kemudian, negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands memang dikenal sebagai surga pajak sehingga mereka memang tidak mengenakan pajak.