
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion�kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara paralel bank telah menyiapkan infrastruktur terkait.
“Saat perizinan terbit, kita sudah siap dengan infrastruktur. Dalam waktu tidak terlalu lama bisa diterbitkan dariOJK,” kata Direktur Compliance & Human Capital Tribuana Tunggadewi dalam paparan kinerja kuartal IV-2024, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, OJK juga telah menyatakan bahwa sejumlah bank telah antre untuk memiliki izin usaha bullion, termasuk BSI. “Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Ia juga mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan perbankan dalam mengembangkan bullion service. Terlebih, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengusulkan BSI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) untuk menjadi pengelola bullion service.
Adapun kegiatan usaha bullion telah diatur dalam POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
UU PPSK mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagagnan, penitipan, dan atau kegiatan lain yang dilakukan oleh jasa keuangan.
Sementara itu, saat ini PT Pegadaian resmi memiliki izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.