
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim mengatakan bahwa siapmenjadi bank jangkar dalam program kelompok usaha bank (KUB).�
KUB merupakan satu strategi agar bank pembangunan daerah (BPD) mampu memenuhi aturan modal inti minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Busrul Iman mengatakan bahwa Bank Jatim akan melakukan KUB dengan bank yang sudah disetor modal. “Jadi bukan merger dan akuisisi, jadi semangat kolaborasi,” katanya dalam Road to CNBC Indonesia Award 2024, Selasa (8/10/2024).
Busrul menambahkan bahwa KUB akan mendorong efisiensi dan juga skala bisnis bank daerah. Selain itu juga akan meningkatkan kapasitas ekonomi di lingkungan bank.
Saat ini Bank Jatim memiliki rencana untuk membentuk KUB dengan BPD NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. “Bank NTB Syariah kami sudah capital injection, Insya Allah tahun ini sudah bisa launch KUB dengan Bank NTB,” katanya.
Adapun diberitakan sebelumnya, Bank Jati berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham Bank Banten (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.
Materi negosiasi yang masih didiskusikan adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten.
Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018, yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.